Pengembangan kawasan industri di Indonesia menghadapi berbagai tantangan hukum tata ruang, termasuk tumpang tindih lahan, dampak negatif terhadap lingkungan, ketidakjelasan status kepemilikan lahan, serta lemahnya pengawasan dan regulasi. Kajian ini bertujuan menganalisis tantangan-tantangan tersebut serta menawarkan solusi hukum yang dapat diterapkan untuk menciptakan kawasan industri berkelanjutan. Solusi yang diusulkan mencakup reformasi kebijakan tata ruang yang lebih fleksibel, penerapan perizinan berbasis teknologi untuk transparansi, koordinasi antarinstansi yang lebih kuat, pengawasan yang ketat, penerapan prinsip industri hijau, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Dengan pendekatan yang komprehensif ini, diharapkan kawasan industri di Indonesia dapat berkembang dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi. Implementasi solusi ini diharapkan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan serta menciptakan manfaat yang adil bagi masyarakat, pelaku industri, dan pemerintah.
Copyrights © 2024