Perkembangan teknologi mempermudah transaksi melalui inovasi seperti internet banking dan mobile banking, namun juga meningkatkan risiko kejahatan siber yang dapat merugikan nasabah. Meskipun regulasi perbankan digital di Indonesia sudah ada, penerapan perlindungan hukum dinilai masih kurang efektif, terutama dalam melindungi nasabah dari risiko-risiko seperti pencurian data dan penipuan online. Melalui pendekatan kualitatif dan metode deskriptif analisis, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana peraturan yang ada dapat melindungi hak-hak nasabah dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dan juga memfokuskan pada evaluasi regulasi yang ada dan efektivitas penerapannya dalam melindungi nasabah dari risiko digital. Temuan menunjukkan bahwa meski beberapa regulasi sudah mendukung perlindungan nasabah, masih diperlukan pembaruan regulasi untuk menyesuaikan dengan kompleksitas transaksi digital dan peningkatan peran bank dalam menerapkan teknologi keamanan.
Copyrights © 2024