Tiap-tiap orang mempunyaii hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang sama tidak terkecuali antara perempuan dan laki-laki yang dijamin oleh UUD. Negara diharuskan untuk melindungi kesetaraan gender pada semua aspek kehidupan termasuk didalamnya menjamin bahwa setiap undang-undang yang diundangkan DPR Bersama mencerminkan kesetaraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip kesetaraan gender dalam undang-undang ketenagakerjaan, tantangan dalam menerapkan kesetatraan gender dalam serta solusinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan literatur review dengan dielaborasikan dengan metode yuridis normative dengan sumber hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan studi literatur. Dari hasil penelitian mengindikasikan bahwa undang-undang ketenagakerjaan telah mencerminkan prinsip kesetraan gender didalamnya, tetapi juga terdapat tantangan dalam penerapan kesetraan gender dalam dunia kerja seperti kebijakan pengupahan yang diskriminatif, subordinasi perempuan, kekerasan terhadap perempuan, hingga pembebanan berlebihan. Terhadap berbagai permasalahan yang ada solusi yang dapat diambil pemerintah adalah sosialisasi tentang kesadaran hukum, revisi dan penguatan regulasi terkait dengan disertai penegakan hukum yang mumpuni serta upaya lainnya.
Copyrights © 2024