Setiap orang memilki hak dan kewajiban yang sama tidak terkecuali antara perempuan dan laki-laki yang dijamin oleh norma hukum yang ada. Negara berkewajiban untuk menjamin kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan bahkan termasuk didalamnya memastikan bahwa setiap regulasi yang dikeluarkan mencerminkan kesetaraan. Penelitian ini bertujuan untuk ketimpangan gender dalam UUP yang terdapat dalam beberapa ketentuan kunci dalam undang-undang perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan sumber hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan studi literatur. Dari hasil penelitian mengindikasikan bahwa terdapat beberapa norma dalam undang-undang perkawinan yang tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan gender seperi pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1), dan (2) serta ketentuan dalam pasal 31, ketentuan pasal 3 dan 4 cenderung mencerminkan poligami sepihak yang menguntungkan laki-laki dan merugikan perempuan, dimana menjadikan alasan kemandulan sebagai dasar poligami oleh laki-laki adalah tidak adil mengingat tidak ada akibat hukum yang sama jika kemandulan terjadi pada laki-laki. Pengaturan mengenai kedudukan laki-laki dan perempuan dalam perkawinan dianggap juga tidak mencerminkan kesetaraan gender karena pada kenyataan nya perempuan juga dapat mengisi kedudukan laki-laki dalam perkawinan.
Copyrights © 2024