Sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 KUH Perdata, bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan atau perjanjian, baik karena undang-undang. Terdapat 3 unsur perjanjian yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang mengikatkan dirinya yakni, Unsur Esensialia, Unsur Naturalia, serta Unsur Aksidentalia. Sayangnya, perikatan yang disepakati tak jarang tidak sesuai yang diharapkan bahkan terjadi penyelewengan yang disebut wanprestasi. Adapun Tujuan penelitian kami yakni untuk mengetahui unsur-unsur serta unsur yang paling sering tidak terpenuhi dalam suatu perjanjian serta untuk mengetahui dampak ketidakpenuhan unsur-unsur perjanjian dapat mempengaruhi sebuah perjanjian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dimana menggunakan Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan hakim (yurisprudensi), serta dokumen hukum lainnya. Hasil penelitian kami menyatakan bahwa unsur naturalia dan aksidentalia merupakan unsur-unsur yang paling mungkin dilanggar, ketidakpenuhan unsur-unsur ini dapat berdampak serius, perjanjian berpotensi dibatalkan jika unsur subjektif tidak terpenuhi, atau dianggap batal demi hukum jika unsur objektif dilanggar. Kasus PT Aulia Indah dan PT Bina Maju menunjukkan bagaimana ambiguitas dalam klausul perjanjian memicu perselisihan serius, bahkan berujung pada pembatalan perjanjian.
Copyrights © 2024