Perkembangan transportasi darat telah mempermudah aktivitas manusia, namun juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, yang diberikan melalui PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai implementasi dari UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Asuransi Sosial pada PT. Jasa Raharja (Persero) terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Semarang dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan asuransi sosial PT. Jasa Raharja (Persero) di Kota Semarang serta solusinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asuransi sosial oleh PT. Jasa Raharja di Kota Semarang berjalan dengan baik, meskipun terdapat beberapa hambatan. Penulis menyarankan agar PT. Jasa Raharja lebih teliti dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut dan meningkatkan perhatian terhadap kepuasan korban serta ahli warisnya.
Copyrights © 2024