Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

APLIKASI KESETARAAN GENDER DALAM MENEGAKKAN HAK DASAR

Elia Setri (Unknown)
Asep Suherman (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2024

Abstract

Seluruh warga negara memiliki hak-hak dasar yang diatur dan dijamin konstitusi berdasarkan Pasal 27 sampai 34 UUD 1945 dan instrument HAM nasional. Setiap manusia memiliki hak dasar tanpa memandang perbedaan gender. Akan tetapi, perempuan sering mengalami berbagai masalah dan hambatan dalam mengakses hak dasar berbeda halnya dengan laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk memahami mengapa dibutuhkan prinsip kesetaraan gender dan untuk mengetahui aplikasi kesetaraan gender dalam menguatkan penegakkan hak dasar perempuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan literatur riview dan hukum normatif dengan metode kualitatif dan mengggunakan data yang diperoleh melalui sumber hukum primer serta sekunder dan tinjauan pustaka. Dari hasil kajian ditemukan bahwa prinsip kesetaraan gender sangat diperlukan guna menciptakan kehidupan yang adil, sejahtera dan menjunjung hak asasi perempuan. Aplikasi kesetaraan gender dalam menegakkan hak perempuan dapat menjadi solusi pemenuhan hak dasar perempuan, penerapan ini dapat dilakukan dalam menjamin pemenuhan hak atas Pendidikan, hak atas perkerjaan yang layak, dan hak-hak lainnya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...