Perlindungan hak merek di Indonesia merupakan aspek hukum kekayaan intelektual yang dapat memberikan perlindungan hukum pada suatu usaha di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berdasarkan pada data dan sumber dari buku dan jurnal terkait, bertujuan untuk menganilis dan memahami peran merek untuk memperkuat citra bisnis pada suatu usaha. Perlindungan hukum atas pelanggaran merek dalam pasal 76 ayat 1 undang undang Republik Indonesia No 15 tahun 2001 berlaku apabila terdapat pelanggaran merek tetapi belum didaftarkan. Di sisi lain merek berperan penting sebagai representasi identitas dan kualitas produk, yang dapat membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat citra bisnis dalam pasar yang kompetitif. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hak merek serta strategi yang tepat untuk memaksimalkan potensi merek dalam mendukung keberhasilan bisnis.
Copyrights © 2024