Penegakan hukum hak asasi manusia (HAM) terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia menurut hukum internasional menjadi isu yang semakin mendesak seiring meningkatnya angka kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menganalisis peraturan-peraturan hukum yang ada, baik yang bersifat nasional maupun internasional, serta menilai implementasinya dalam konteks perlindungan korban. Dengan memfokuskan pada berbagai instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Prinsip-prinsip Baku PBB, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam penegakan hukum yang dihadapi oleh korban kekerasan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat berbagai tantangan, termasuk kekurangan dalam pendidikan dan pelatihan aparat penegak hukum, stigma sosial terhadap korban, serta ketidakcukupan dalam sistem dukungan bagi korban. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem hukum, peningkatan kesadaran publik mengenai hak-hak korban, dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan responsif. Dengan demikian, diharapkan hak asasi manusia bagi korban kekerasan seksual dapat ditegakkan secara efektif di Indonesia.
Copyrights © 2024