Kekerasan seksual telah menjadi isu yang terus mencuat di Indonesia, termasuk di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Meski regulasi seperti UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah diterapkan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tetap menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Selama tahun 2023, tercatat 86 kasus kekerasan berbasis gender, 49 di antaranya berupa kekerasan seksual. Penelitian ini menganalisis efektivitas hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Jombang menggunakan pendekatan yuridis-empiris dan teori Robert B. Seidman yang menekankan peran lembaga pelaksana hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 12 Tahun 2022 mempermudah pembuktian kasus, dan sinergi antara lembaga hukum seperti Polres Jombang, UPTD PPA, kejaksaan, serta LSM telah mendukung penanganan kasus dengan baik. Inovasi seperti program "Reskrim Go To School" meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa sebagai upaya preventif. Namun, ancaman hukuman dalam UU No. 35 Tahun 2014 dinilai terlalu ringan, sehingga revisi diperlukan untuk meningkatkan efek jera. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem hukum dan peningkatan sosialisasi untuk mendukung perlindungan hukum yang lebih optimal bagi perempuan dan anak. Efektivitas Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat
Copyrights © 2024