Jurnal ini menganalisis praktik diskriminasi dan pemenuhan unsur Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 oleh Lion Air Group, berdasarkan Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020. Diskriminasi dalam penjualan kapasitas kargo untuk pengangkutan barang dari Bandara Hang Nadim ke beberapa bandara utama di Indonesia menjadi fokus utama, di mana terjadi penumpukan kargo antara Juli hingga September 2018. KPPU menemukan bahwa PT Lion Mentari, PT Batik Air, dan PT Lion Express terbukti melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan memberikan hak eksklusif kepada PT Lion Express, yang menghambat akses agen kargo lain. Akibatnya, ketiga perusahaan tersebut dijatuhi denda masing-masing Rp1 miliar, yang ditangguhkan selama satu tahun dengan syarat tidak melakukan pelanggaran serupa. Jurnal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum persaingan untuk menjaga keadilan dalam pasar kargo udara di Indonesia.
Copyrights © 2024