Kasus kerusuhan di Mako Brimob, Depok, pada tahun 2018 merupakan salah satu peristiwa penting dalam konteks penanganan terorisme di Indonesia. Kerusuhan ini melibatkan narapidana teroris yang menimbulkan korban jiwa dan mengancam stabilitas keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terorisme yang diterapkan dalam penanganan kasus tersebut, termasuk regulasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 (yang kemudian diperbaharui menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 2018) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan analitis terhadap peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan putusan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kerusuhan di Mako Brimob memanfaatkan pendekatan hukum terorisme untuk memperkuat mekanisme penegakan hukum dan pemberantasan ekstremisme. Selain itu, penelitian ini menyoroti tantangan dalam implementasi hukum terorisme, termasuk koordinasi antarlembaga dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam kebijakan penanggulangan terorisme, termasuk optimalisasi pencegahan dan rehabilitasi narapidana teroris untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Copyrights © 2024