Perjanjian kerja merupakan salah satu landasan hubungan kerja, sehingga menimbulkan perikatan atau hubungan hukum antara para pihak sehingga menimbulkan hak dan kewajiban. Dengan adanya perikatan diharapkan hak dan kewajiban para pihak dapat dilaksanakan secara adil. Namun pada kenyataannya sering kali muncul permasalahan yang dapat merugikan salah satu pihak, khususnya pekerja. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan analisis mendalam mengenai dasar hukum mengenai perjanjian kerja dan mengapa perjanjian tersebut mengikat bagi pembuatnya. Selain itu, penelitian ini juga akan mengidentifikasi dan menganalisis mekanisme perlindungan hukum bagi pekerja ketika menghadapi permasalahan yang timbul akibat kontrak kerja. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih jelas mengenai pentingnya perlindungan hukum dalam hubungan kerja dan mendorong terciptanya praktik kerja yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024