Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) adalah konsep utama dalam hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1365 KitabUndang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menetapkan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dan merugikanpihak lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa terkait perbuatanmelawan hukum melalui analisis Putusan No. 60/Pdt.G/2013/PN.Dpk. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, didukung oleh analisis yurisprudensi dan literatur hukum. Kasus ini melibatkan penggugat yang mengajukan gugatan terhadap tergugat atas dugaan tindakan melawan hukum, yang mengakibatkankerugian materiil sebesar Rp 1,2 miliar dan immateriil Rp 5 miliar. Dalam persidangan, hakim memutuskan untuk menolak gugatankarena penggugat tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum yang memenuhi unsur- unsur sebagaimana diatur dalamPasal 1365 KUHPerdata. Penelitian ini menyoroti peran hakim dalam menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat, serta pentingnya pertimbangan hukum yang matang dalam menyelesaikan sengketa perdata. Studi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penerapan konsep perbuatan melawan hukum dalam praktik hukum di Indonesia.
Copyrights © 2024