Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan hukum dan kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah pekerja migran ilegal, dengan studi kasus di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kabupaten Nunukan, yang berbatasan langsung dengan Malaysia, menjadi titik fokus penelitian karena tingginya angka pekerja migran ilegal yang melintasi wilayah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara kepada para pekerja migran, pejabat pemerintah, dan pihak terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan dan peraturan terkait penanganan pekerja migran ilegal, seperti penguatan sistem pendataan, pemberian perlindungan, dan penegakan hukum, namun efektivitasnya masih terbatas. Beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas tersebut antara lain keterbatasan sumber daya manusia, koordinasi antar instansi yang kurang optimal, serta rendahnya kesadaran pekerja migran dan masyarakat terkait risiko dan peraturan hukum yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan sinergi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta dalam memberikan perlindungan dan memperkuat kebijakan migrasi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024