Force majeure mengacu pada keadaan memaksa di luar kendali para pihak yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, sementara hardship merujuk pada kondisi yang membuat pelaksanaan kontrak menjadi lebih sulit namun tidak mustahil dilaksanakan. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps, pengadilan menangani sengketa ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19, dimana perusahaan mengklaim force majeure karena penurunan pendapatan signifikan yang mengakibatkan PHK dan pengurangan kompensasi karyawan. Pengadilan memandang COVID-19 sebagai force majeure dan menekankan pentingnya negosiasi antara kedua belah pihak. Analisis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2024