Masalah konflik agraria tetap menjadi tantangan hukum yang signifikan di Indonesia. Strategi berupa reforma agraria diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan sosial. Pelaksanaan reforma agraria dilakukan melalui pengelolaan aset serta redistribusi tanah secara menyeluruh, yang membutuhkan evaluasi adil dan pemberdayaan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksana reforma agraria, baik Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) maupun pemerintah, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan keadilan sosial melalui kerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan hak atas tanah.
Copyrights © 2024