Indonesia sebagai negara hukum membutuhkan upaya penegakan hukum sebagai bentuk menciptakan keadilan. Penelitian ini membahas kasus Pinangki yang menerima hukuman ringan karena melanggar kode etik profesi Kejaksaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kasus dengan menggunakan konsep keadilan, penegakan hukum dan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menemukan bahwa terdapat inkonsistensi dalam penegakan hukum serta hukuman yang diberikan kepada Pinangki ini melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Masyarakat mengharapkan hukum penegak hukum menjadi aktor utama dalam pemberantasan korupsi. Dapat disimpulkan bahwa Pemotongan hukuman terhadap Pinangki adalah contoh buruk dari penerapan undang-undang di Indonesia yang berdampak pada ketidak percayaan publik. Kata Kunci: Suap, Pinangki, Kode Etik Profesi, Jaksa
Copyrights © 2024