Pemalsuan merupakan tindak kejahatan yang melibatkan unsur ketidakjujuran atau kepalsuan terhadap sesuatu, yang terlihat seakan-akan benar, padahal kenyataannya bertentangan dengan dakta sebenarnya. Pemalsuan ijazah merupakan tindakan kejahatan yang tidak hanya merugikan individu maupun institusi pendidikan, tetapi juga dapat merusak integritas sistem pendidikan secara keseluruhan. Dalam konteks hukum, tindak pidana pemalsuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan memerlukan pembuktian yang kuat agar pelaku dapat dikenakan sanksi hukum yang sesuai. Pembuktian dapat dilakukan dengan menyertakan alat bukti yang sesuai, salah satunya adalah bukti forensik. Alat bukti forensik, seperti pemeriksaan dokumen secara ilmiah, dapat membantu mengidentifikasi unsuk kepalsuan dalam ijazah yang dipalsukan. Adapun tujuan dan sekaligus sebagai rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengevaluasi bagaimana peran alat bukti forensik dalam proses penyelidikan dan pengadilan, serta relevansinya dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah. Penulis menggunakan pendekatan penelitian normatif dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa peranan alat bukti forensik dalam pembuktian tindak pidana pemalsuan ijazah sangat penting dan relevan untuk dapat di pergunakan dalam proses penyelidikan dan pengadilan.
Copyrights © 2024