Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja perempuan di Indonesia memang sangat krusial untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan setara. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni mencakup sejumlah pasal yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan, baik dari meliputi aspek keselamatan kerja, pengupahan yang adil, maupun kesejahteraan umum. Undang-Undang ini menetapkan hak-hak yang spesifik, seperti cuti haid dan cuti melahirkan, serta perlindungan dari tindakan diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja. Namun, meskipun ketentuan ini ada, pelaksanaan perlindungan hukum ini masih menemui berbagai rintangan, termasuk rendahnya pemahaman hukum di antara pekerja dan pengusaha, serta pengaruh budaya patriarki yang masih mendominasi. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum yang berlaku dan menawarkan rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja perempuan di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Perempuan, Undang-Undang Ketenagakerjaan
Copyrights © 2024