Dalam dinamika hubungan hukum perdata, kontrak innominate memainkan peran penting karena muncul untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak secara khusus diatur oleh Kode Sipil Indonesia (KUHPerdata). Makalah ini bertujuan untuk memeriksa konsep, dasar hukum, prinsip, dan implikasi hukum dari kontrak yang tidak dinominasi, serta mengevaluasi kasus-kasus yang relevan seperti penyadaian ilegal benda-benda fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analitis terhadap materi hukum primer dan sekunder melalui studi literatur. Temuan utama mengungkapkan bahwa meskipun kontrak tanpa nama sah secara hukum, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebebasan kontrak, itikad baik, dan ketertiban umum dapat membuat kontrak tersebut batal dan tidak berlaku, seperti yang ditunjukkan dalam kasus gadaian fidusia yang melibatkan NM. Kesimpulannya, kontrak tanpa nama harus mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku untuk memastikan kekuatan yang mengikat dan melindungi hak-hak para pihak yang terlibat.
Copyrights © 2024