Vina Verensia Liandi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERJANJIAN TIDAK BERNAMA Nauva Amanda; Vina Verensia Liandi; Nabila Karimah; Puandita Dhaniswara; Sulastri, Sulastri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i3.7360

Abstract

Dalam dinamika hubungan hukum perdata, kontrak innominate memainkan peran penting karena muncul untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak secara khusus diatur oleh Kode Sipil Indonesia (KUHPerdata). Makalah ini bertujuan untuk memeriksa konsep, dasar hukum, prinsip, dan implikasi hukum dari kontrak yang tidak dinominasi, serta mengevaluasi kasus-kasus yang relevan seperti penyadaian ilegal benda-benda fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analitis terhadap materi hukum primer dan sekunder melalui studi literatur. Temuan utama mengungkapkan bahwa meskipun kontrak tanpa nama sah secara hukum, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebebasan kontrak, itikad baik, dan ketertiban umum dapat membuat kontrak tersebut batal dan tidak berlaku, seperti yang ditunjukkan dalam kasus gadaian fidusia yang melibatkan NM. Kesimpulannya, kontrak tanpa nama harus mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku untuk memastikan kekuatan yang mengikat dan melindungi hak-hak para pihak yang terlibat.
EVOLUSI PENGAKUAN HAK LGBT DALAM SISTEM HUKUM INTERNASIONAL Nauva Amanda; Vina Verensia Liandi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12222

Abstract

Isu orientasi seksual dan identitas gender telah menjadi salah satu fokus utama dalam perdebatan hak asasi manusia internasional, khususnya terkait perlindungan dan pengakuan terhadap kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT). Meskipun prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi telah lama diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), kelompok LGBT masih menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, kriminalisasi, dan eksklusi sosial di berbagai negara. Artikel ini membahas evolusi pengakuan hak-hak LGBT dalam sistem hukum internasional, termasuk peran soft law seperti Yogyakarta Principles serta resolusi Dewan HAM PBB yang menandai pergeseran paradigma ke arah inklusivitas. Melalui pendekatan normatif dan analisis yuridis, artikel ini mengevaluasi instrumen hukum yang relevan, dinamika geopolitik yang mempengaruhi implementasinya, serta sikap negara-negara dalam menerima atau menolak norma-norma internasional tersebut. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan signifikan di beberapa negara dan forum internasional, resistensi terhadap pengakuan hak LGBT masih kuat di sejumlah kawasan, terutama yang dipengaruhi oleh ideologi konservatif, budaya tradisional, dan interpretasi agama. Oleh karena itu, perjuangan menuju pengakuan penuh terhadap hak-hak LGBT menuntut konsistensi norma internasional, kerja sama transnasional, serta penguatan advokasi masyarakat sipil untuk mewujudkan sistem hukum global yang benar-benar menjamin kesetaraan bagi semua individu.