Disinformasi telah menjadi ancaman signifikan terhadap stabilitas demokrasi di Indonesia, terutama dalam era digital yang semakin berkembang pesat. Penyebaran informasi palsu melalui media sosial dan platform digital lainnya dapat merusak integritas proses pemilu, memperburuk polarisasi sosial, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Artikel ini membahas dampak disinformasi terhadap demokrasi di Indonesia, meninjau regulasi dan kebijakan yang diterapkan pemerintah, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi penyebaran disinformasi. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), untuk menangani penyebaran hoaks. Selain itu, inisiatif literasi digital juga diperkenalkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan menangkal disinformasi. Meskipun langkah-langkah ini penting, tantangan utama dalam implementasinya adalah keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi. Artikel ini juga menyoroti perlunya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini secara efektif, demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia dan menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat dan transparan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024