Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari koalisi partai besar dalam kabinet Prabowo-Gibran dilihat dari sudut pandang hukum partai politik. Koalisi dari partai petahana yang besar melibatkan mayoritas partai politik tidak hanya menunjukkan potensi instabilitas politik, tetapi juga menghadirkan sejumlah permasalahan, seperti pemerintahan yang dipertanyakan akuntabilitasnya, lemahnya pengawasan legislatif, dan potensi otoritarianisme. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta kasus, dimana data yang kami temukan telah dianalisis berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koalisi besar dapat melemahkan fungsi oposisi, mengurangi efisiensi kabinet, dan menciptakan risiko dominasi politik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi di Indonesia. Penelitian ini juga membahas peran hukum dalam memastikan keadilan politik melalui mekanisme check and balances, regulasi yang membatasi dominasi koalisi, serta penguatan representasi oposisi. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperbaiki sistem politik dan hukum di Indonesia demi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis.
Copyrights © 2024