Waralaba sebagai model bisnis modern semakin diminati di Indonesia karena menawarkan kemudahan dalam menjalankan usaha dengan sistem yang terstandar. Namun, praktik bisnis ini tidak lepas dari risiko wanprestasi, yang terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian gagal memenuhi kewajibannya. Artikel ini menganalisis kasus wanprestasi dalam perjanjian waralaba "Tentang Kita Cokelat" yang mencakup pembelian bahan operasional di luar sistem franchisor, perubahan lokasi usaha tanpa izin, dan penetapan harga yang tidak sesuai dengan arahan franchisor. Artikel ini menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Pendekatan mediasi direkomendasikan sebagai solusi utama untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan sekaligus menjaga integritas bisnis. Alternatif litigasi seperti e-litigation juga dibahas sebagai pilihan jika mediasi tidak berhasil. Artikel ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian untuk menjaga keberlanjutan hubungan bisnis antara franchisor dan franchisee.
Copyrights © 2024