Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

BERAKHIRNYA EKSISTENSI ORMAS DENGAN ADANYA PERPU NO. 2 TAHUN 2017

Munif, Sultan Athareza Zaheeruddawlah (Unknown)
Risyadi, Mochamad Iqbal (Unknown)
Mubarok, Rangga Wulung A' (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2024

Abstract

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2017 membawa perubahan besar terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia. Perpu inimenggantikan sebagian ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk mencabutizin serta membubarkan ormas yang dianggapbertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melaluiproses pengadilan. Langkah tersebut menimbulkan pro dan kontra: di satu sisi, menganggap sebagai upayamenjaga ketertiban umum dan memastikan selarasdengan ideologi negara, sementara di sisi lain beranggapan dapat mengancam hak konstitusional ataskebebasan berserikat dan berkumpul. Penelitian ini menganalisis dampak penerapan Perpu No. 2 Tahun2017 terhadap eksistensi ormas di Indonesia, ditinjaudari perspektif hukum tata negara dan hak asasi manusia. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatifdengan mengkaji aspek legalitas, konsekuensi hukum, serta tanggapan masyarakat terhadap pembubaran ormas tanpa proses pengadilan. Hasil penelitian menunjukkanbahwa Perpu No. 2 Tahun 2017 mengurangi ruangkebebasan berserikat, namun juga menegaskankomitmen negara dalam menjaga stabilitas dan persatuannasional. Kata Kunci: Organisasi Kemasyarakatan, Dampak Penerapan Perpu, Pembubaran Ormas

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...