Perlindungan hukum terhadap nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menghadapi masalah gagal bayar klaim asuransi menjadi fokus utama dalam kajian ini. Kasus ini muncul akibat pengelolaan dana yang tidak transparan dan penyimpangan dalam investasi, yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi nasabah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis kualitatif, berfokus pada tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum. Terdapat dua bentuk perlindungan hukum yang diidentifikasi: perlindungan preventif yang bertujuan mencegah pelanggaran, dan perlindungan represif yang memberikan sanksi bagi pelanggar. Dalam konteks ini, pemerintah melakukan restrukturisasi polis untuk melindungi hak-hak nasabah. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya aspek pidana dan perdata dalam menyelesaikan sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah, Jiwasraya
Copyrights © 2024