Tindak pidana kekerasan seksual merupakan pelanggaran hukum serius yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan psikologis. Artikel ini membahas definisi tindak pidana kekerasan seksual, unsur-unsur subjektif dan objektifnya, serta berbagai faktor penyebab yang memengaruhi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak-anak. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pendekatan hukum yang digunakan lebih mengedepankan rehabilitasi dibandingkan hukuman. Faktor-faktor seperti lingkungan sosial, keluarga disfungsional, dan paparan media eksplisit menjadi penyebab utama tindak kekerasan ini. Selain itu, teori kriminologi seperti teori pembelajaran sosial dan teori kontrol sosial digunakan untuk menjelaskan perilaku pelaku. Artikel ini juga menyoroti pentingnya keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak, dengan fokus pada pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku melalui pendekatan dialog, mediasi, dan restitusi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif dan mendalam mengenai tindak pidana kekerasan seksual serta solusi yang lebih manusiawi dalam penanganannya. Kata Kunci : Kriminologi; Restoratif Justice; Anak
Copyrights © 2024