Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEKERJA APABILA PERUSAHAAN DIPAILITKAN

Silvina Viola Sabila (Unknown)
Rahma Alia (Unknown)
Firly Azzahra Firdausy (Unknown)
Sofi Cita Pratama (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2024

Abstract

Artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja dalam kasus pailit perusahaan, yang menjadi isu penting dalam konteks hubungan industrial di Indonesia. Proses pailit perusahaan dapat berdampak besar pada hak-hak pekerja, baik dalam hal pembayaran gaji, pesangon, maupun hak-hak lain yang terkait dengan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mekanisme perlindungan hukum bagi pekerja ketika perusahaan dinyatakan pailit, serta hak-hak yang diperoleh oleh pekerja dalam situasi tersebut. Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, serta peraturan ketenagakerjaan yang relevan, penelitian ini menemukan bahwa meskipun pekerja memiliki hak-hak tertentu yang dilindungi oleh hukum, dalam praktiknya, perlindungan tersebut seringkali menghadapi kendala, terutama dalam hal pemenuhan klaim upah dan pesangon. Artikel ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak-hak pekerja dalam konteks perusahaan pailit dan bagaimana sistem hukum Indonesia berusaha untuk memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja dalam kondisi tersebut.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...