Artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja dalam kasus pailit perusahaan, yang menjadi isu penting dalam konteks hubungan industrial di Indonesia. Proses pailit perusahaan dapat berdampak besar pada hak-hak pekerja, baik dalam hal pembayaran gaji, pesangon, maupun hak-hak lain yang terkait dengan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mekanisme perlindungan hukum bagi pekerja ketika perusahaan dinyatakan pailit, serta hak-hak yang diperoleh oleh pekerja dalam situasi tersebut. Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, serta peraturan ketenagakerjaan yang relevan, penelitian ini menemukan bahwa meskipun pekerja memiliki hak-hak tertentu yang dilindungi oleh hukum, dalam praktiknya, perlindungan tersebut seringkali menghadapi kendala, terutama dalam hal pemenuhan klaim upah dan pesangon. Artikel ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak-hak pekerja dalam konteks perusahaan pailit dan bagaimana sistem hukum Indonesia berusaha untuk memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja dalam kondisi tersebut.
Copyrights © 2024