Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi terhadap korban, termasuk pekerja migran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO di Kamboja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini meninjau ketentuan dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup literatur, jurnal, artikel, dan media massa relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah dirancang untuk melindungi pekerja migran, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya koordinasi antar lembaga dan minimnya pemahaman PMI mengenai hak-hak mereka. Penelitian ini merekomendasikan penguatan perlindungan hukum melalui peningkatan sosialisasi, perbaikan mekanisme pengawasan, dan kerja sama internasional yang lebih efektif. Dengan demikian, diharapkan penanganan TPPO terhadap PMI dapat lebih optimal untuk menjamin keadilan bagi para korban.
Copyrights © 2024