"Korupsi" berasal dari kata-kata Latin "korrupsi" (dalam bahasa Inggris) dan "corruptive" (dalam bahasa Belanda),yang masing-masing menunjukkan perbuatan yang rusak, busuk, atau tidak jujur dalam hal keuangan. Studi ini menggunakan yuridis normatif dan empiris. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan.Dalam kasus Aquo, sikap keteladanan pimpinan yang buruk, kultur organisasi yang buruk, sistem akuntabilitas yangburuk, kelemahan sistem pengendalian manajemen, dan kurangnya pengawasan adalah faktor-faktor yang berkontribusi pada tindak pidana korup. Terdakwa dihukum penjara selama kira-kira lima tahun dan dendasebesar dua ratus ribu rupiah jika dia tidak membayar denda. Jika dia tidak membayar denda, terdakwa juga dihukum penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga dipidana untukmembayar kerugian ekonomi negara. Memenuhi elemen kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan tindak pidana sebagai arena dan pertanggungjawaban. Karena tindakpidana korupsi telah merusak semua aspek kehidupan bangsa, pemerintah harus terus berusaha memerangi danmemerangi tindak pidana korupsi, terutama dengan meningkatkan kekuatan polisi, jaksa, dan hakim.
Copyrights © 2024