Penelitian ini mengkaji implementasi penegakan hukum lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permasalahan lingkungan yang semakin kompleks, ditambah dengan tingkat kepatuhan yang rendah terhadap regulasi lingkungan, menuntut evaluasi mendalam terhadap efektivitas sistem penegakan hukum lingkungan yang ada. Menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis mekanisme penegakan hukum lingkungan melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana. Data sekunder diperoleh melalui penelaahan literatur, jurnal, dan laporan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan di Indonesia menerapkan sistem multi-instrumen yang terintegrasi, namun masih menghadapi berbagai kendala signifikan. Kendala utama mencakup keterbatasan infrastruktur penegakan hukum, minimnya jumlah aparat pemantau, kesulitan pengumpulan bukti, serta kompleksitas koordinasi antar lembaga. Penelitian ini merekomendasikan penguatan infrastruktur hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, dan optimalisasi koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Copyrights © 2024