Persoalan sengketa warisan seringkali menjadi masalah yang dihadapi masyarakat, bahkan bisa menimbulkan konflik serius. Banyak keluarga yang awalnya harmonis menjadi terpecah akibat sengketa ini, terutama ketika penyelesaian dianggap tidak adil atau lebih menguntungkan satu pihak. Ketidakpuasan ini sering kali membuat pihak-pihak tertentu merasa diabaikan, dan pada akhirnya memicu perpecahan keluarga. Dalam konteks masyarakat Muslim, Pengadilan Agama memiliki peran sentral dalam menyelesaikan sengketa waris. Pengadilan ini merujuk pada prinsip-prinsip hukum Islam, yang bertujuan untuk memberikan keadilan sesuai dengan ajaran agama. Namun, realitanya tidak selalu mudah. Tantangan muncul ketika terjadi perbedaan interpretasi atau ketika hukum perdata juga harus diperhatikan dalam menyelesaikan sengketa ini. Artikel ini mengkaji peran Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa waris dari dua perspektif: hukum perdata dan hukum Islam. Analisis kritis dilakukan dengan melihat beberapa kasus yang menunjukkan adanya persinggungan antara kedua sistem hukum ini. Hakim Pengadilan Agama sering kali harus menyeimbangkan antara ketentuan hukum Islam dan prinsip-prinsip hukum perdata demi memastikan keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus, Pengadilan Agama harus berkompromi antara kedua sistem tersebut untuk mencapai keadilan substantif. Ini menjadi tantangan yang tidak mudah karena pengadilan harus menjaga konsistensi dalam penerapan hukum tanpa mengorbankan rasa keadilan yang diharapkan oleh semua pihak.
Copyrights © 2024