Perkembangan teknologi yang pesat membawa dampak signifikan bagi berbagai aspek kehidupan. Era digital menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum dan bagaimana hukum dapat mengantisipasi kemajuan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat. Hukum juga harus dapat mengikuti perkembangan teknologi dengan selalu mengantisipasi teknologi baru. Penelitian ini menganalisis berbagai peranan sosiologi dan antropologi hukum yang muncul akibat perkembangan teknologi digital, seperti kejahatan cyber, perlindungan data pribadi, dan hak cipta digital. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi tantangan terkait dampak pada teknologi tersebut. Bahwasanya hukum perlu terus beradaptasi untuk dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat di era digital.
Copyrights © 2024