Kejahatan yang melibatkan anak-anak merupakan permasalahan sosial yang kompleks dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk sistem hukum dan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dan masyarakat dalam mengatasi kejahatan anak melalui pendekatan sosiologi hukum. Dengan memanfaatkan perspektif sosiologi, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor sosial yang berkontribusi pada terjadinya kejahatan anak, seperti ketidakstabilan keluarga, lingkungan sosial yang tidak mendukung, serta pengaruh media dan teknologi. Artikel ini juga membahas bagaimana sistem hukum dapat memberikan perlindungan, pendidikan, dan rehabilitasi bagi anak-anak yang terlibat dalam tindakan kriminal. Selain itu, peran masyarakat dalam pencegahan kejahatan anak, melalui progressive is not am pendidikan, pengawasan sosial, dan pemberdayaan keluarga, turut dibahas dalam artikel ini. Melalui pendekatan sosiologi hukum, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih holistik dalam menangani kejahatan anak, dengan memadukan penegakan hukum yang tegas dan peran aktif masyarakat dalam mendukung tumbuh kembang anak yang sehat dan bermoral.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024