Lembaga pelaksana hukum jinayah memiliki peran krusial dalam menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat, terutama dalam konteks hukum Islam. Lembaga pelaksana hukum jinayah bertugas untuk menegakkan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana dalam konteks hukum Islam, memastikan bahwa norma-norma agama dipatuhi oleh masyarakat, mengatur perilaku individu dan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Islam, serta memberikan pembinaan melalui pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat. Wilayatul Hisbah mencakup tugas untuk mendorong kebaikan dan melarang keburukan. Wilayatul Hisbah yang merupakan lembaga/badan yang diamanatkan oleh Qanun Nomor 11 tahun 2002. Dalam perspektif sosiologi hukum yang lahir di masyarakat Aceh ini dikenal dengan istilah the living law dalam bentuk kebiasaan (costume), adat istiadat, kepercayaan, dan sebagainya. The living law mempunyai peranan yang tidak kalah dengan hukum positif dalam menata pergaulan manusia. Menurut Eugen Ehrlich perkembangan hukum berpusat pada masyarakat itu sendiri, bukan pada pembentukan hukum oleh negara, putusan hakim, ataupun pada pengembangan ilmu hukum karena masyarakat merupakan sumber utama hukum.
Copyrights © 2024