Penelitian ini tentang kajian yuridis terhadap batasan hak imunitas advokat dalam undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hak imunitas advokat diterapkan, bagaimana penerapan dan implementasinya. Undang-Undang Advokat mengakui hak imunitas advokat secara terbatas yaitu diatur dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di mana sentral daripada pasal-pasal tersebut adalah dalam Pasal 16. Hak Imunitas yang ada dalam UU Advokat tersebut kemudian diperkuat dengan Putusan Nomor 26/PUU- XI/2013 untuk menjamin perlindungan terhadap Advokat dalam tindakan-tindakan non-litigasi yang dilakukan dengan iktikad baik dan untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan. Pada prinsipnya hak imunitas atau kekebalan hukum yang dimiliki oleh seorang advokat harus berpegang pada kode etik profesi Di dalam menjalankan profesinya Tapi dalam praktek penegakan hukum, banyak advokat yang menyalahgunakan hak imunitas ini dan demikian pula sebaliknya banyak penegak hukum lain yang belum paham tentang hak imunitas advokat. Penelitian ini ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hak imunitas advokat penting untuk dipahami tidak hanya oleh advokat melainkan oleh semua pihak, baik itu oleh masyarakat umum, klien maupun aparat penegak hukum yang lain agar ternyadinya suatu sistem yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Copyrights © 2024