Pengangkatan anak adalah sebuah mekanisme pengalihan suatu kekuasaan dalam pengasuhan anak kepada orang tua lain dari org tua biologisnya melalui secara legal berdasarkan aturan yang berlaku. Pengadopsian anak WNI oleh WNA merupakan bagian hukum perdata internasional. Karena peristiwa hukum itu dilakukan oleh orang yang berkewarganegaraan yang tidak sama dan mengikuti sistem hukum berbeda. Maka dari itu bagaimana pengaturan terhadap pengangkatan anak yang berbeda kewarganegaraan indonesia serta bagaimana pendekatan unsur unsur hukum perdata internasional dalam pengangkatan anak yang berbeda kewarganegaraan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang berfokus pada pengkajian dokumen-dokumen hukum, aturan perundang-undangan, prinsip hukum, dan doktrin hukum yang relevan.
Copyrights © 2024