Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap penerapan hukum adat dalam bentuk perkawinan yang dilakukan di beberapa daerah dalam potret sosiologi dan antropologi hukum Islam. Kajian dilakukan dengan pendekatan sosial budaya melalui fenomena-fenomena di lapangan yang sesuai dengan literatur dan pengamatan empiris terhadap setiap peristiwa adat terkait. Metode yang digunakan adalah Library Research dan observasi fenomena di lapangan mengenai hukum adat yang berlaku di masyarakat. Hasil kajian hukum adat menunjukkan bahwa berdasarkan kenyataan sosial budaya masyarakat hukum adat di Indonesia menunjukkan bentuk perkawinan sebagai Perkawinan Jujur, Perkawinan Semenda, Perkawinan Bebas, Perkawinan Campuran dan Perkawinan Luar Hukum sebagai bentuk perkawinan yang sah. kebiasaan budaya yang ada dalam masyarakat adat yang berbentuk tidak tertulis sehingga fungsi dan penerapannya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketaatan hukum berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat dan praktek dalam masyarakat yang tidak terdapat hukum tertulis. selalu sejalan dengan perkembangan masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa aturan tertulis tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dan terkadang tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat.
Copyrights © 2024