Artikel ini membahas fenomena kejahatan di media sosial yang semakin berkembang di era digital. Kejahatan di mediasosial mencakup berbagai bentuk seperti penipuan daring,peretasan akun, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi palsu (hoaks). Artikel ini mengulas dampak sosial dari kejahatan ini, termasuk kerugian finansial, gangguan psikologis, dan polarisasi masyarakat. Selain itu,dibahas pula peran hukum dalam menangani kejahatan di media sosial, meliputi kebijakan dan regulasi yang ada, tantangan penegakan hukum, serta pentingnya literasi digital bagi masyarakat. Artikel ini menekankan perlunya kolaborasiantara pemerintah, platform digital, dan pengguna mediasosial untuk menciptakan ruang digital yang aman danbertanggung jawab. Dengan pendekatan yang holistik,diharapkan kejahatan di media sosial dapat diminimalkan,sehingga mendukung pembangunan masyarakat digital yang sehat dan inklusif.
Copyrights © 2024