Dalam artikel ini, penulis melihat masalah perkawinan anak di bawah umur dari sudut pandang hukum Islam, peraturan perundang-undangan, dan sosiologi hukum. Penulis menjelaskan bahwa meskipun aturan hukum Islam dan negara telah menetapkan batas usia minimal untuk menikah, pernikahan anak di bawah umur masih merupakan masalah sosial yang belum diselesaikan. Perbedaan pandangan antara masyarakat desa dan perkotaan juga berkontribusi pada tingginya angka perkawinan anak di masyarakat desa. Karena keyakinan bahwa anak-anak yang telah mencapai usia baligh harus segera menikah untuk mencegah terjadinya perbuatan yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama, sebagian masyarakat masih menganggap pernikahan anak sebagai hal yang wajar secara sosiologis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024