Modernisasi telah membawa dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan hukum waris adat di Jawa. Hukum waris adat, yang telah lama dipegang teguh oleh masyarakat Jawa, mulai mengalami perubahan dalam penerapannya akibat adanya pengaruh nilai-nilai modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana modernisasi mempengaruhi pemahaman dan praktik hukum waris adat di Jawa. Dengan menggunakan pendekatan gabungan (mixed methods), penelitian ini menemukan bahwa modernisasi telah menggeser pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai tradisional, termasuk hukum waris. Generasi muda cenderung mengadopsi pendekatan yang lebih modern dalam pembagian warisan, yang kadang tidak sejalan dengan norma-norma adat. Di samping itu, adanya pengaruh hukum nasional juga berperan dalam mereduksi peran hukum waris adat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Jawa. Hasil penelitian ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara tradisi dan modernitas dalam pelaksanaan hukum waris agar tetap relevan di tengah perkembangan zaman.
Copyrights © 2024