Artikel ini mengkaji peran hukum Islam dalam mengatasi konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Sebagai sistem norma dan nilai yang diatur dalam syariat, hukum Islam memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang khas dan berlandaskan prinsip keadilan. Penelitian ini mengeksplorasi berbagai pendekatan hukum Islam yang dapat diterapkan dalam mediasi dan arbitrase untuk menyelesaikan konflik sosial. Selain itu, artikel ini juga mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum Islam dalam penyelesaian konflik, serta dampaknya terhadap terciptanya kedamaian sosial. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang efektivitas hukum Islam sebagai alat penyelesaian konflik dan peranannya dalam harmonisasi sosial.
Copyrights © 2024