khamr adalah minuman yang memabukkan. Minuman khamar menurut Bahasa Al-quran adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan yang melalui proses begitu rupa sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan. Produk semacam ini tidak dapat disucikan dengan istihalat, karena istihalat dalam hal ini tidak dibenarkan, sebab perasan anggur tersebut telah berubah menjadi najis dengan terjadinya proses fermentasi. Ketika seseorang mengonsumsi suatu makanan dan minuman yang mengandung kadar alkohol, kemudian menyebabkan mabuk, maka sanksi yang dikenakan adalah sanksi had. Namun, apabila seseorang mengonsumsi makanan dan minuman yang mengandung kadar alkohol tetapi tidak menyebabkan mabuk, melainkan menimbulkan mudharat bagi dirinya setelah mengonsumsinya. Maka, sanksi yang dikenakan adalah sanksi ta’zir.
Copyrights © 2024