Artikel ini mengkaji hak perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam konteks hukum jinayat, dengan fokus pada upaya untuk memastikan keadilan bagi para korban. Dalam sistem hukum jinayat, korban memiliki hak-hak yang diatur oleh berbagai perundang-undangan, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, dan akses terhadap proses peradilan yang adil. Artikel ini juga membahas peran hakim dalam menyediakan dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Selain itu, tantangan dalam implementasi hak-hak tersebut, seperti stigma sosial, kurangnya kesadaran hukum, dan hambatan dalam sistem peradilan, juga diuraikan. Dengan demikian, artikel ini menekankan pentingnya peran hakim dalam melindungi korban dan memberikan hak kepada korban kekerasan seksual. Metode yang di gunakan dalam penulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu berdasarkan pada bahan hukum utama dengan cara melakukan penelaahan teori-teori hukum, konsep-konsep, asas-asas dan beberapa peraturan perundang-undangan terkait peranan hakim dalam memberi hak yang seadil-adilnya kepada korban kekerasan seksual.
Copyrights © 2024