Dalam dinamika dunia kerja modern, produktivitas karyawan menjadi pilar utama keberhasilan perusahaan. Namun, di balik upaya mencapai target bisnis yang semakin kompetitif, terdapat tantangan besar yang sering terabaikan, yaitu kesejahteraan psikologis dan fisik karyawan. Ketidakseimbangan antara tuntutan pekerjaan dan kapasitas individu sering kali menyebabkan burnout, sindrom stres kerja kronis yang berdampak negatif pada individu maupun perusahaan. Burnout ditandai oleh kelelahan emosional, sinisme, dan penurunan efikasi diri, yang memicu penurunan kinerja, absensi tinggi, hingga pengunduran diri. Regulasi seperti UUD 1945 dan UU Cipta Kerja menekankan pentingnya perlindungan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) dan keseimbangan kerja-hidup. Perusahaan diharapkan menyediakan program kesejahteraan karyawan, jadwal kerja fleksibel, dan layanan konseling untuk memitigasi risiko burnout.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024