Hukum adat di Indonesia memiliki karakteristik unik yang terbuka terhadap pengaruh luar selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsipnya. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi hukum adat dalam perspektif sosiologis dan antropologi hukum Islam, dengan fokus pada penerapannya sebagai bagian dari sistem hukum yang sejajar. Penelitian ini menggunakan metode analisis literatur dan pendekatan historis untuk memahami hubungan antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara. Hasil analisis menunjukkan bahwa hukum adat memiliki keanehan dalam penyesuaian budaya lokal, namun tetap mempertahankan norma dan nilai tradisionalnya. Dalam konteks perkawinan, hukum adat berinteraksi dengan berbagai sistem sosial, termasuk kekerabatan dan agama, yang menghasilkan keberagaman bentuk hukum perkawinan di Indonesia. Kesimpulan utama penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara guna menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat adat.
Copyrights © 2024