Hukum Islam di Indonesia bukan hanya hukum yang berlaku dalam konteks keagamaan, namun juga menjadi sumber hukum dalam konstitusi baik sebagian maupun secara umum. Hal ini dapat diketahui dalam hukum perdata seperti perkawinan, kewarisan, dan perniagaan di atur secara khusus dan umum, Namun di Indonesia sendiri belum mengatur secara khusus serta umum mengenai hukum pidana Islam. Padahal jika dilihat dari permasalahan yang ada saat ini, banyak yang perlu dipecahkan dengan hukum yang sesuai serta inovatif dalam penyelesaiannya terutama di dalam hukum pidana, yang di mana hukum seharusnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji mengenai hukum pidana Islam di Indonesia berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas, serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Pada akhirnya, hukum pidana Islam dapat digunakan di Indonesia walaupun tidak sepenuhnya bisa diterapkan sesuai dengan kaidah hukum Islam.
Copyrights © 2024