Penelitian ini membahas penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara jinayah di Mahkamah Syar’iyyah, yang menawarkan pendekatan humanis berfokus pada pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku. Penelitian bertujuan menganalisis efektivitas implementasi, hambatan, dan peluang yang dihadapi, serta memberikan rekomendasi pengembangan. Dengan pendekatan kualitatif dan metode studi pustaka, data diperoleh melalui analisis Al-Qur'an, Hadis, kitab fikih, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai Islam seperti keadilan, kasih sayang, dan pemaafan. Prinsip ini telah membantu memulihkan hubungan sosial, meskipun terkendala pemahaman masyarakat yang kurang dan keterbatasan regulasi. Edukasi publik dan penguatan regulasi direkomendasikan untuk mendukung penerapan optimal keadilan restoratif di Mahkamah Syar’iyyah.
Copyrights © 2024