Artikel ini membahas peran hukum Islam dalam mendorong praktik konservasi berkelanjutan, dengan fokus pada prinsip-prinsip syariah yang mendasari perlindungan lingkungan. Dalam konteks maqashid syariah, hukum Islam menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Prinsip hifdz al-biah (perlindungan lingkungan) dan larangan terhadap pemborosan serta eksploitasi berlebihan menjadi landasan etika dan hukum yang mendorong umat Islam untuk berperilaku ramah lingkungan. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam praktik konservasi, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan pelestarian alam, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan untuk generasi mendatang. Melalui pendekatan ini, hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai panduan moral, tetapi juga sebagai instrumen praktis dalam menghadapi tantangan lingkungan global saat ini.
Copyrights © 2024